EmitenNews.com - Pemblokiran rekening dormant membawa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada fakta mengejutkan. PPATK menemukan uang mengendap senilai Rp1,15 triliun yang terkait dengan tindak pidana, setelah memblokir 31 juta rekening dormant atau rekening nganggur.

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (8/8/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dari 31 juta rekening dormant, ditemukan 1.155 rekening yang terindikasi terlibat tindak pidana. Nilai transaksinya mencengangkan, yaitu mencapai Rp1,15 triliun.

"Ada tindak pidana korupsi, perjudian, penipuan, pencucian uang, narkotika, perpajakan, terorisme, cukai, lingkungan hidup, dan lainnya, itu ada 1.155 rekening dengan nilai Rp1,15 triliun," ujar Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK, Jakarta.

Dari total 1.155 rekening itu, paling banyak ditemukan yang terkait dengan perjudian, totalnya mencapai 517 rekening. Kemudian, tindak pidana korupsi sebanyak 280 rekening dan kejahatan siber 96 rekening. Sisanya tindak penggelapan, penipuan, pencucian uang, narkotika hingga terorisme.

PPATK juga menemukan rekening terkait tindak pidana lain, seperti perbankan, pelanggaran ITE, cukai dan perdagangan orang.

Di luar itu semua, PPATK menemukan jutaan rekening penerima bantuan sosial atau bansos yang statusnya dormant hingga 3-5 tahun.

Sebanyak 122 juta rekening dormant di 105 bank. Jumlah tepatnya sebanyak 10,41 juta rekening dengan nominal saldo Rp 2,41 triliun.

"Rekening dormant penerima bansos yang tidak digunakan ini ada 10,41 juta rekening yang saldonya Rp2,41 triliun," kata Ivan Yustiavandana. 

Total saldo rekening dormant penerima bansos itu terdiri atas yang tak memiliki transaksi debit dalam rentang waktu 0-3 tahun sebanyak 508.360 rekening. Nilai saldonya Rp152,16 miliar.

Untuk rentang transaksi aktif debit terakhir periode 3-5 tahun sebanyak 3,55 juta rekening dormant dengan nilai saldo Rp889,70 miliar, dan untuk rentang aktif debit terakhir lebih dari 5 tahun mencapai 6,35 juta dengan saldo rekening Rp1,37 triliun.

"Maka ketemu 9,32 juta rekening dengan status dormant yang transaksinya sudah tidak aktif lebih dari 3 tahun dengan saldo sebesar Rp1,42 triliun dan dengan range saldo sampai dengan Rp1 juta," ucap Ivan.

Total saldo rekening aktif penerima bansos hanya mencapai 6.429 dengan nominal saldo Rp2,76 miliar.

Sementara itu, total data bansos dari Kementerian Sosial sebanyak 28,4 juta NIK, sedangkan total data dorman bansos pada bank 10,4 juta NIK. Terdapat kesamaan NIK sebanyak 10.008 NIK eksisting rekening dan 8.350 NIK burekol.

Satu hal lagi, PPATK juga mencatat adanya potensi total dana pada rekening dormant bansos yang tidak atau belum tersalurkan sebesar Rp2,11 triliun.

Selain itu, PPATK berencana mengeluarkan rekomendasi kebijakan kepada otoritas di sektor jasa keuangan untuk menghapus rekening dormant yang saldonya nol rupiah. PPATK bingung karena bank masih mempertahankan rekening yang kosong.

"Pelihara rekening dormant nilainya 0 ini kan lucu juga, sehingga ini akan kita sampaikan kebijakan rekomendasi," kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Fithriadi kepada pers, di kantornya, Jakarta.

Maraknya rekening dormant di Indonesia ini menjadi sorotan PPATK secara khusus sejak awal tahun ini. PPATK menemukan rekening nganggur itu, kerap diperjualbelikan secara terbuka, dan bahkan dijadikan alat untuk menampung dana tindak pidana, seperti tempat deposit judi online.