"Kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali," kata Rudy Ahmad Sudrajat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan suruhan atau perintah dari seseorang berinisial EVIL yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali. ***