EmitenNews.com -PT Waskita Karya (Persero) Tbk WSKT) tengah dalam proses restrukturisasi, baik pada sisi keuangan maupun operasional perusahaan. Proses tersebut merupakan bagian dari rencana penyehatan dan penyelamatan Waskita yang sudah menjadi fokus Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan, restrukturisasi menyeluruh ini sejalan dengan aspirasi pemegang saham yang didukung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Ia menambahkan, Rencanana Penyehatan Keuangan (RPK) ini telah disahkan pula melalui dokumen yang sudah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Desember 2023 lalu.

“Proses restrukturisasi ini tidak lepas dari dukungan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham perseroan. Selama masa restrukturisasi ini, Kementerian BUMN selalu memberikan arahan dan strategi yang sistematis demi tercapainya kesepakatan oleh seluruh pihak,” ujar pria yang akrab disapa Oho tersebut dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).

Restrukturisasi ini, lanjut dia, didukung pula oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Maka, Waskita terus berkomunikasi secara intensif guna menciptakan output restrukturisasi yang dapat menguntungkan berbagai sektor kementerian.

Oho bercerita, proses restrukturisasi tersebut dimulai pada akhir 2022. “Tentunya proses negosiasi ini berjalan tidak mudah. Banyak upaya yang dilakukan Waskita demi mencapai kesepakatan dengan seluruh pihak,” tutur Oho.

Berbagai upaya itu pun, sambung dia, membuahkan hasil dengan disetujuinya Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan (MRA) oleh 21 kreditur dengan nilai outstanding sebesar Rp 26,3 triliun. Sudah disetujui pula Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP) oleh lima kreditur perbankan sebesar Rp 5,2 triliun.

Dalam masa restrukturisasi tersebut, perseroan melakukan sejumlah transformasi bisnis. Di antaranya kembali ke bisnis inti atau core business, tidak berinvestasi pada jalan tol, dan fokus memaksimalkan kapabilitas, pengalaman, dan keahliannya untuk mengerjakan proyek jalan, jembatan, gedung, infrastruktur, air, serta lainnya. 

“Waskita Karya berkomitmen terus memperkuat tata kelola perusahaan lewat penguatan di sisi Governance, Risk, dan Compliance (GRC). Lalu dilakukan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, salah satunya lewat penguatan sertifikasi pegawai,” jelas dia.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan tiga petinggi Waskita Karya jadi tersangka kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.

Dalam keterangannya di Palembang, Jumat (20/9/2024), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, menerangkan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Modus operandi para tersangka ialah ditemukan fakta hukum yakni, mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, lalu adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.

Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar, sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.
Kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan klas I Palembang hingga tanggal 8 Oktober 2024.