Buntut Kasus Ancam Muhammadiyah, BRIN Pecat Andi Pangerang Hasanuddin
:
0
Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka. dok. Tribun.
EmitenNews.com - Sanksi untuk Andi Pangerang Hasanuddin (APH) jatuh sudah. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhirnya memecat peneliti BRIN itu, setelah kasus pengancaman terhadap Muhammadiyah mencuat. Selain itu, ia juga menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Dalam kasus yang sama, BRIN juga menyidang peneliti senior Thomas Djamaluddin lantaran masih terkait dengan unggahan Andi.
"Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS." Demikian dikutip dari siaran pers BRIN, Sabtu (27/5/2023).
Siaran pers itu, menyebutkan pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari kasus ujaran kebencian periset BRIN serta hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.
Seperti diketahui, dalam kedua sidang itu, Andi Pangerang Hasanuddin terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Yang menarik diketahui, dalam kasus yang sama, BRIN juga menyidang peneliti senior Thomas Djamaluddin lantaran masih terkait dengan unggahan Andi.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





