Buntut MinyaKita Berbau Solar, Bulog Jatuhkan Sanksi Tegas Untuk KMR
:
0
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani memimpin langsung Inspeksi mendadak ke fasilitas pabrik pengemasan PT KMR pada Sabtu lalu (27/6/2026). Dok. Perum Bulog.
EmitenNews.com - Sanksi tegas untuk PT Kusuma Mukti Remaja (KMR). Perum Bulog menjatuhkan sanksi pencabutan izin pengemasan kepada pihak produsen pengemas MinyaKita itu. Bulog merespons temuan minyak goreng program pemerintah, yang didistribusikan dalam kondisi tak layak konsumsi lantaran diduga berbau solar.
Skandal ini pertama kali mencuat setelah adanya rentetan keluhan dari warga di wilayah penerima bantuan pangan, khususnya di Klaten, Wonogiri, dan Kabupaten Karanganyar.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan pihaknya memprioritaskan kerugian konsumen. Ia menginstruksikan PT KMR bertanggung jawab penuh dengan menyapu bersih produk cacat tersebut dari pasaran.
"Kita minta KMR untuk mengganti total. Semua produk yang sudah beredar di pasar ditarik dan diganti dengan yang baru, bersih, clean and clear, dan sehat, sehingga tidak merugikan masyarakat," tegas Ahmad Rizal Ramdhani di sela-sela peninjauan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kanwil Bulog DKI Jakarta dan Banten, Jakarta Utara, Senin (29/6/2026).
Bulog menjamin masyarakat yang terlanjur membeli produk MinyaKita dengan ciri-ciri berbau solar tersebut tidak perlu panik. Konsumen berhak menukarkan minyak rakyat tersebut secara langsung melalui pihak penyedia dengan syarat sangat mudah.
"Yang penting membawa kemasan bekasnya atau produknya yang masih ada minyaknya dan berbau solar. Nanti akan diganti dengan yang baru. Itu menjadi tugas dari pihak penyedia," katanya.
Temuan Lapangan Fasilitas Pabrik Jauh dari Standar Kelayakan
Rizal telah memimpin langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) ke fasilitas pabrik pengemasan PT KMR pada Sabtu lalu (27/6/2026). Berdasarkan temuan di lapangan, fasilitas tersebut terbukti jauh dari standar kelayakan higienitas yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Untuk sementara PT KMR tidak lagi kami berikan tugas untuk melakukan pengemasan MinyaKita. Kami akan merekomendasikan perusahaan pengemasan lain yang lebih berkualitas, higienis, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Rizal.
Satu hal, tidak sebatas sanksi administratif, Bulog siap menempuh jalur hukum apabila investigasi lebih lanjut menemukan adanya unsur kesengajaan dalam merusak kualitas minyak goreng bersubsidi ini.
Related News
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden





