"Jumlah yang tidak sedikit, Rp5 miliar lebih, itu baru temuan awal," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Satu hal, fakta bahwa dana suap dan gratifikasi digunakan untuk menutup biaya kampanye menunjukkan tingginya ongkos politik di Indonesia. Kondisi tersebut kerap menempatkan kepala daerah terpilih pada posisi terbebani untuk mengembalikan modal politik, yang kemudian berujung pada praktik melawan hukum berupa korupsi.

"Fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik," kata Budi.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, uang hasil korupsi sering kali mengalir untuk kepentingan pemenangan pemilu, operasional partai politik, hingga pembiayaan berbagai agenda internal seperti kongres maupun musyawarah partai.

Di luar itu, lemahnya akuntabilitas serta minimnya transparansi laporan keuangan partai politik dinilai menjadi celah masuknya aliran dana ilegal ke tubuh partai. Untuk itu, KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah.

Persoalan mendasar lainnya terletak pada belum terintegrasinya proses rekrutmen dan kaderisasi yang memicu praktik mahar politik, tingginya perpindahan kader antarpartai, serta proses pencalonan yang lebih banyak ditentukan oleh kekuatan finansial dan popularitas.

Direktorat Monitoring KPK masih menyempurnakan kajian tersebut dan berencana menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah pada 9–10 Desember 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. 

Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW); anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS); adik bupati, Ranu Hari Prasetyo (RNP); Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW); serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kini, RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Ardito, RNP, dan ANW menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC. ***