Butuh Dana, PGLI Lego Aset Tanah di Medan

Gambar emiten PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI)
EmitenNews.com - PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI) telah melakukan penjualan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dr. Mansyur No.165, Kelurahan Tajung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Namun, manajemen PGLI tidak mengungkapkan nilai penjualan aset tersebut.
Direktur PGLI, Linda Sari, menjelaskan bahwa penjualan aset ini tercatat dalam Akta Jual Beli yang disahkan di hadapan Mimin Rusli, SH., seorang Notaris di Kota Medan.
Transaksi ini tidak dianggap material dan bukan merupakan transaksi afiliasi, sehingga tidak memerlukan pemenuhan peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
"Dana dari penjualan aset tersebut akan digunakan untuk operasional perseroan," kata Linda.
Ia juga menekankan bahwa transaksi ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PGLI sebagai emiten atau perusahaan publik.
Related News

ROTI Ditinggal Demeter, Investor Asal Singapura dan Dubai Ambil Alih

PTPP Kantongi Kontrak Rp15,28T, Terbesar dari BUMN dan Swasta

IRSX Rombak Struktur Bisnis via Lima Anak Perusahaan Baru Berbasis AI

Sido Muncul (SIDO) Optimistis Kinerja Pulih di Kuartal III, Ini Pemicu

BEI Akan Lelang 10 Saham Bursa Efek Kategori A Bulan Depan

Vale (INCO) Kebut Target 71 Ribu Ton Nikel di 2025