Butuh Dana, PGLI Lego Aset Tanah di Medan
Gambar emiten PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI)
EmitenNews.com - PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI) telah melakukan penjualan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dr. Mansyur No.165, Kelurahan Tajung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Namun, manajemen PGLI tidak mengungkapkan nilai penjualan aset tersebut.
Direktur PGLI, Linda Sari, menjelaskan bahwa penjualan aset ini tercatat dalam Akta Jual Beli yang disahkan di hadapan Mimin Rusli, SH., seorang Notaris di Kota Medan.
Transaksi ini tidak dianggap material dan bukan merupakan transaksi afiliasi, sehingga tidak memerlukan pemenuhan peraturan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
"Dana dari penjualan aset tersebut akan digunakan untuk operasional perseroan," kata Linda.
Ia juga menekankan bahwa transaksi ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PGLI sebagai emiten atau perusahaan publik.
Advertorial
Related News
Jafpa Comfeed (JPFA) Tebar Dividen Interim Rp813,9M, Telisik Jadwalnya
FILM Ungkap Akuisisi NETV Bisa Rampung Akhir Oktober, Ini Alasannya
Keluar dari Middle Income Trap, Ini Pandangan Dirut BRI Sunarso
Lagi, Pengendali BMBL Tampung 4,7 Juta Saham, Ada Apa?
Komut GPRA Mulai Serok Saham Rp92-93 per Lembar
GMTD Catat Laba Melonjak 262,1 Persen di Semester I