EmitenNews.com - Pemerintah Indonesia terpaksa memperluas defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di atas 3 persen saat pandemi Covid-19 terjadi pertama kali di tahun 2020. Disepakati pelebaran defisit hanya bisa dilakukan selama 3 tahun. Artinya pada 2023, defisit APBN harus kembali maksimal 3 persen. Pemerintah menggunakan beberapa strategi, di antaranya konsolidasi dengan berbagai pihak dalam mencapai target defisit 3 Persen pada 2023.


"Pemerintah memiliki kewenangan anggaran untuk melakukan defisit di atas 3 persen dari PDB selama pandemi Covid-19," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam forum International Tax Conference, Jakarta, Selasa (12/10/2021).


Menurut Suahasil, target tersebut sangat menantang untuk dicapai. Untuk itu, pemerintah menggunakan beberapa strategi, di antaranya melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak. Meningkatkan pendapatan pajak dan memastikan belanja pemerintah bisa mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.


"Ini tidak mudah karena kita harus atur lagi pada 2023. Ini harus kembali defisitnya 3 persen dari PDB," katanya.


Suahasil menjelaskan, pemerintah tengah berupaya agar defisit anggaran direncanakan sesuai target. Pada 2020 defisit anggaran terhadap PDB mencapai 6,1 persen. Tahun ini defisit anggaran diperkirakan hanya akan 5,7 persen dari PDB. "Tahun lalu kita defisit 6,1 persen. Tahun ini lebih rendah di level 5,7 persen dari PDB."


Pada 2022, pemerintah merencanakan defisit APBN kembali turun di level 4,85 persen. Upaya penurunan defisit anggaran ini dilakukan agar pada 2023, bisa kembali di level 3 persen dari PDB. ***