EmitenNews.com - Dana wakaf dapat menjadi alternatif pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Untuk itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkaji potensi pemanfaatan dana wakaf untuk alternatif pembiayaan UMKM itu.

Melalui diskusi bertajuk "Alternatif Pembiayaan UMKM Berbasis Ekonomi Kerakyatan", di Jakarta, Selasa (13/2/2024), Kepala Organisasi Riset dan Tata Kelola Pemerintahan BRIN Agus Eko Nugroho mengungkapkan, sektor UMKM masih menghadapi kendala pembiayaan sehingga membutuhkan berbagai alternatif sumber dana.

Filantropi Islamic Finance atau wakaf mampu memberikan alternatif pembiayaan. Potensi yang besar sekali dari wakaf, termasuk zakat, infak, dan sedekah, sebagai alternatif pembiayaan UMKM mampu diakselerasi dalam upaya mendukung pembiayaan UMKM.

Riset tentang alternatif pembiayaan dana wakaf untuk UMKM masih terbilang sedikit. Karena itu, BRIN mendorong para periset untuk ikut memperkuat analisis kebijakan pada pengembangan UMKM yang berkaitan dengan aspek pembiayaan.

Data Peta Jalan Wakaf Nasional Tahun 2024-2029 menyebutkan, jumlah tanah wakaf di Indonesia saat ini mencapai 440.512 titik lokasi, 57 ribu hektare, dan 57,42 persen telah bersertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kegiatan pemanfaatan tanah wakaf dalam aspek ibadah sebanyak 43,51 persen atau 191 ribu titik lokasi untuk masjid, 27,90 persen atau setara 122.630 lokasi untuk mushola, dan 4,35 persen atau setara 19.135 lokasi untuk makam.

Kegiatan pemanfaatan tanah wakaf dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi produktif, berupa sekolah sebanyak 10,77 persen atau setara 47.366 lokasi, pesantren 4,10 persen atau setara 18.018 lokasi, dan sosial-ekonomi sebanyak 9,37 persen atau setara 41.183 lokasi. ***