EmitenNews.com - Semua bank nantinya wajib bergabung dalam tim pusat anti penipuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan semua bank masuk ‘Anti-Scam Center’, guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring (online).

“Harus ikut. Apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud & scam, kan nama banknya itu-itu saja. Bank yang besar-lah pasti,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai konferensi pers Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Pemerintah membentuk tim khusus itu, karena maraknya kasus-kasus penipuan (fraud dan scam) secara daring yang dialami masyarakat. Penipuan daring yang kerap terjadi merupakan risiko yang dihasilkan dari inovasi digital yang terus berkembang saat ini.

Karena itu, diperlukan solusi aktif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain, terutama perbankan untuk dapat menindak aksi kejahatan tersebut.

“Ini sudah sangat sering terjadi. Hampir setiap hari kita mendengar orang, misalnya OTP-nya kecuri, uangnya hilang dan lain-lain. Ini sudah kita petakan, nanti datanya kita sampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun itu, angka kehilangan masyarakat dari fraud and scam itu sangat besar,” jelasnya.

Di negara lain, pembentukan tim Anti-Scam Center sudah banyak dilakukan. Contohnya, Singapura yang sudah lebih dulu membentuk Anti-Scam Center untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan daring.

“Kita belajar di negara lain, bagaimana semua perbankan didudukkan dalam satu ruangan, kemudian jika terjadi fraud and scam yang dilaporkan masyarakat bisa langsung kekejar. Semoga itu bisa recovery asset-nya lumayan,” ujarnya.

Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam waktu dekat, tim khusus tersebut segera diresmikan dalam waktu dekat.

Harapannya, Anti-Scam Center dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner). ***