EmitenNews.com - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) akan melakukan Pemecahan Nilai Nominal Saham atau Stock Split dari Rp100 per saham menjadi Rp20 per saham atau rasio 1:5.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi hari ini Kamis (6/1) menyampaikan jadwal Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dariNilai Nominal Lama Rp 100,- per saham menjadi Nominal baru Rp 20,- per saham sebagai berikut:
- Akhir perdagangan saham dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 11 Januari 2022.
- Mulai perdagangan saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 12 Januari 2022
- Terakhir penyelesaian transaksi saham dengan Nilai Nominal (Recording Date) 13 Januari 2022.
- Awal perdagangan saham di Pasar Tunai Nilai Nominal Baru 14 Januari 2022.
Related News

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko

Lebaran 2025, CORE Indonesia Ungkap Lesunya Daya Beli Masyarakat

Diangkat Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Berhentikan 3 Pejabatnya

PHRI Keluhkan Efisiensi Anggaran, 88 Persen Hotel Bersiap PHK

Industri Manufaktur Masih Ekspansi di Tengah Kontraksi Ekonomi