EmitenNews.com - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) akan melakukan Pemecahan Nilai Nominal Saham atau Stock Split dari Rp100 per saham menjadi Rp20 per saham atau rasio 1:5.


Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi hari ini Kamis (6/1) menyampaikan jadwal Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dariNilai Nominal Lama Rp 100,- per saham menjadi Nominal baru Rp 20,- per saham sebagai berikut:

 

- Akhir perdagangan saham dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 11 Januari 2022.

- Mulai perdagangan saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 12 Januari 2022

- Terakhir penyelesaian transaksi saham dengan Nilai Nominal (Recording Date) 13 Januari 2022.

- Awal perdagangan saham di Pasar Tunai Nilai Nominal Baru 14 Januari 2022.