Cukup Daftar Online, Begini Proses Konversi Motor BBM ke Listrik
:
0
EmitenNews.com - Untuk mendukung pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) saat ini telah menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo pada acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik hari ini secara virtual, Selasa (4/4). Masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
"Per hari ini platform digital sudah dapat dilaunching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami", jelas Gigih.
Melalui platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi, Gigih menjelaskan lebih lanjut bahwa platform ini menyediakan layanan untuk pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
"Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon", papar Gigih.
Kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC. Untuk masyarakat yang tertarik dengan program konversi listrik ini, silahkan mendaftar di platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi dengan cara memilih bengkel yang tersedia di platform digital.
"Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas keseusian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi", ujar Gigih.
Selanjutnya terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan akan dikurangi 7 juta. 7 juta ini adalah program biaya subsidi konversi satu buah motor untuk target 50 ribu unit di tahun 2023 ini.
"Jadi kalau misalnya biaya konversinya 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah 15 juta dikurangi 7 juta, jadi sisanya 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," ungkap Gigih.
Lebih lanjut Gigih menjelaskan setelah dilakukan konversi motor, langkah selanjutnya adalah perlu dilakukan pengujan untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Related News
IHSG Tak Kuat Nanjak, Pagi Ini Turun Lagi ke 5.811
Wall Street Bangkit, IHSG Masih Tertekan
Aksi Jual Belum Reda, IHSG Kembali Tersungkur
Prediksi IHSG Jumat (5/6), Analis Ingatkan Sentimen Ini
Lawan Tren Dunia, Industri Keramik Nasional Justru Unjuk Gigi
Saham AS Ditutup Beragam: Dow Jones Melonjak, Nasdaq Turun





