Daftar 10 Bank Non BUMN Penampung Devisa Hasil Ekspor SDA
:
0
Pelabuhan ekspor impor (Foto: Kemenkeu)
EmitenNews.com - Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
Ke-15 bank tersebut terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Bank BUMN yang ditetapkan yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara bank non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis Minggu (30/8/2026) menyebutkan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari implementasi Pasal 18A PP 21/2026 yang memberikan fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu.
Bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut, DHE SDA wajib ditempatkan paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan sejak ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA. Penempatan dapat dilakukan pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Adapun eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 18A harus berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara mitra yang telah ditetapkan, serta pemegang saham tersebut memiliki sedikitnya 10% kepemilikan.
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Berdasarkan pemadanan data eksportir pertambangan periode Maret 2025-Juli 2026, terdapat 64 dari 537 NPWP yang memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir yang eligible akan menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA mulai Pemberitahuan Pabean Ekspor September 2026.
Implementasi penyempurnaan Pasal 18A tersebut mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor sejak 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat memilih memanfaatkan fasilitas tersebut atau tetap mengikuti ketentuan penempatan DHE SDA yang berlaku sebelumnya.
Related News
Longgarkan Retensi DHE Tambang jadi 3 Bulan, Begini Syarat Pemerintah
Luncurkan Saham Berlabel Hijau, Ini Harapan BEI
Insentif Motor Listrik Rp3 Juta, Menkeu Jamin Cakupannya Lebih Luas
Utang Whoosh Beralih ke Kemenkeu 15 September, Purbaya Siapkan Ini
Kantongi Daftar 40 Perusahaan Baja Tunggak Pajak, Ini Langkah Purbaya
Harga Emas Turun Tajam Lebih 3% Pascapidato Ketua The Fed





