Dalam 9 Bulan Pemerintah Himpun Rp10,21T Pajak Sektor Digital
:
0
Ilustrasi pemerintah menghimpun pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor usaha ekonomi digital. Dok. Pajak.com.
EmitenNews.com - Dalam sembilan bulan, pemerintah menghimpun pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor usaha ekonomi digital. Data sepanjang Januari hingga September 2025 itu, menunjukkan sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.
September 2025, pemerintah menunjuk lima pemungut PPN PMSE baru. Di antaranya, Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Rosmauli, mengemukakan hal tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Rinciannya, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp7,6 triliun, pajak atas aset kripto Rp621,3 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,06 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp931,12 miliar.
Kemudian, untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Pada September 2025, pemerintah melakukan lima penunjukan pemungut PPN PMSE baru, di antaranya Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Bagusnya lagi, bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap X Asia Pacific Internet Pte Ltd.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp836,36 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,1 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor ini terdiri atas tiga jenis pajak. Antara lain PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun.
Related News
Pasar Amerika dan Eropa Meningkat, Ikan Nila Jadi Andalan Ekspor RI
Uni Eropa Buka Akses Ekspor Produk Perikanan RI, Ikan Lele Laris
Utang LN Pemerintah Meningkat, 22 Persen Untuk Kesehatan dan Sosial
US-Iran Mulai Akur, Rupiah Ikut Terangkat
Harga Emas Naik 2 Persen Dekati USD4.300, Antam Mengekor
Kesepakatan AS-Iran Bawa Indeks Kospi Dibuka Melonjak 5 Persen





