EmitenNews.com - Transaksi menggunakan QRIS makin marak. Namun, seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.


Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menilai dampak kenaikan tarif PPN terhadap sistem pembayaran elektronik, termasuk QRIS, harus dilihat secara holistik.


Dicky menolak menjelaskan apakah transaksi QRIS terkena tarif PPN atau tidak. Ia hanya menyebutkan, pihak BI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah terkait implementasi PPN 12 persen.


"Kita melihatnya harus secara holistik gitu ya, kami nanti koordinasi dulu. Masih ada waktu bagaimana mekanisme, bagaimana kemudian pemahaman terhadap transaksi," katanya seperti dikutip RRI, Sabtu (21/12/2024).


Pasalnya, kata Dicky, kebijakan PPN 12 persen ini pun belum berjalan. Sehingga dia belum bisa menjelaskan seberapa besar dampaknya kepada transaksi uang elektronik.


"Rasanya bukan porsi saya menjawab, karena itu dampaknya makro. Apa semua? kan harus dilihatnya holistik," ujarnya.


Pemerintah berencana menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jasa keuangan pada dasarnya merupakan salah satu sektor yang tidak dikenakan PPN.(*)