Danantara Ubah Skema Gaji, tidak Ada Lagi Tantiem Bagi Komisaris

BPI Danantara. Dok. Danantara.
EmitenNews.com - Komisaris BUMN tidak lagi diperkenankan menerima tantiem. BPI Danantara mereformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan bagi direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya. Dengan sistem baru, insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (4/8/2025), CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan dengan perubahan itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Ini pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ujar Rosan Roeslani, Jumat (1/8/2025).
Dalam keterangannya, Bos Danantara ini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).
“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," ujarnya.
Penting dicatat, struktur baru tersebut mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris. Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi," ujar Menteri Investasi dan Kepala BKPM ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio di bawah BPI Danantara. ***
Related News

Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Level Rp1.946.000 per Gram

Kasus Tom, Ekonom: Ketidakpastian Hukum Tingkatkan Risiko Investasi

Indeks Harga Produsen 9 Sektor di Triwulan II Naik 0,42 Persen

Perumusan Kebijakan Kemenperin Gunakan IKI, Bukan PMI Manufaktur

Pascarevisi Permendag 8/2024, Industri Mulai Menggeliat

Bagi Indonesia, Merek AS Dibuat di Luar AS, Tak Layak Dapat Tarif 0