EmitenNews.com - Kementerian Lingkungan Hidup meminta PT. MNC Land, pelaksana proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, menghentikan pembangunan. Perintah penghentian sementara lewat penyegelan yang dilakukan KLH itu, menandakan kawasan di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dalam pengawasan. Karena kerusakannya, Danau Lido harus direvitalisasi.

"Setelah kita pasang plang pengawasan atau penyegelan, KEK Lido diminta tidak melanjutkan pembangunannya karena tidak memiliki persetujuan lingkungan," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kamis, 13 Februari 2025.

Menteri Hanif mengatakan MNC Land pernah mendapat persetujuan lingkungan pada 2016. Namun, belum ada yang didapat sejak ada penetapan KEK Lido pada 2022. Artinya, menurut Hanif, MNC Land belum mendapat persetujuan lingkungan untuk menjalankan proyek yang diresmikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu. 

Sebelum Kementerian Lingkungan mendatangi dan menyegel, ternyata Pemerintah Kabupaten Bogor sudah pernah menegur pelaksanaan KEK Lido namun diabaikan oleh MNC Land. 

"Karena mengabaikan teguran dari Pemkab Bogor, saya pun turun langsung pada Sabtu, 1 Februari 2025, menyidak lokasi dan menggelar audensi dengan warga bersama pemangku kebijakan setempat. Hasilnya izin lingkungan belum dimiliki," kata Hanif Faisol Nurofiq. 

Setelah sidak dilakukan, Hanif mengatakan tim penegakan hukum LH langsung investigasi mendetail. Hasilnya ditemukan kerusakan lingkungan berupa penumpukan tanah (reklamasi) di badan air Danau Lido. Sebab itu, status pengawasan naik menjadi penyelidikan. 

"Dugaan kerusakan lingkungan hidup itu di badan air Danau Lido. Ada tumpukan tanah atau sedimentasi seluas tiga hektare. Saat ini sedang berjalan penyelidikan," kata Hanif. 

Seperti ditulis Tempo, dari informasi warga sekitar diketahui kondisi Situ atau Danau Lido di Cigombong, Kabupaten Bogor, kedalaman situ pernah mencapai 28-30 meter, tapi sekarang hanya 12 meter. Bahkan mendekati pembangunan hotel oleh MNC Land, kedalaman air hanya sebetis orang dewasa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Raden Soebiantoro mengatakan bahwa Danau Lido harus dilakukan revitalisasi agar luasnya kembali seperti awal dari saat ini yang tinggal tersisa 11 hektare dari semula 24 hektare. Dia menunjuk penyebabnya adalah beberapa kegiatan atau proyek yang dilakukan PT. MNC Land di sekitar Danau Lido. 

"Danau Lido harus direvitalisasi, selain luas, kedalamannya juga harus seperti semula. Sebab, saat ini terjadi sedimentasi atau pendangkalan," kata Soebiantoro.

Sementara itu, dalam keterangan resminya yang dilansir Antara pada 7 Februari lalu, PT MNC Land Lido melalui Direktur Junita Sari Ujung dan Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama, mengatakan bahwa papan peringatan yang terpasang memperlihatkan tulisan 'area ini dalam pengawasan', bukan 'area ini dalam penyegelan'. Mereka bahkan menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun peringatan tertulis sebelumnya.

"Tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan."

Dalam pernyataan itu disampaikan pula sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013. Hal itu dapat dibuktikan lewat foto udara pada tahun yang sama. "Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut."

Pihak MNC Land menyebutkan, proyek KEK Lido telah menyediakan bangunan penahan lumpur. Selain itu, menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido, juga mengaku aktif melakukan pengelolaan Danau Lido. ***