Dapat Tugas Sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo, Ketua Kadin Merasa Terhormat
:
0
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. dok. Republika.
EmitenNews.com - Mendapat tugas besar sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Arsjad Rasjid mengaku kaget. Di luar itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) belum pernah diberitahu sebelum ditunjuk oleh para pimpinan partai koalisi pendukung Ganjar Pranowo tersebut.
Meski begitu, kepada pers, Selasa (5/9/2023), Arsjad Rasjid menganggap penunjukan tersebut merupakan suatu kehormatan. Satu hal lagi, Direktur Utama PT Indika Energi Tbk. itu, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan.
Pasalnya, di luar posisinya sebagai ketua umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid masih memegang beberapa jabatan. Di antaranya, sebagai Direktur Utama PT Indika Energi Tbk. Bagaimana pun, dia menyatakan harus berbicara dulu mengenai kedudukannya saat ini, dan tugas besar yang harus diembannya menuju Pipres 2024, untuk memenangkan Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan Perindo.
Seperti diketahui dalam rapat pimpinan partai politik pengusung Ganjar Pranowo yang dihelat di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (4/9/2023), para petinggi parpol pendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 sepakat menunjuk Arsjad Rasjid sebagai ketua Tim Pemenangan Nasional.
Selain itu, para petinggi partai juga menunjuk mantan Panglima TNI Jenderal Purn. Andika Perkasa menjadi salah satu wakil ketua tim kampanye. Menantu eks Kepala BIN AM. Hendro Priyono, seperti Arsjad Rasjid juga belum diberi tahu perihal penunjukannya sebagai wakil ketua tim pemenangan. Tetapi dia juga mengaku siap menjalankan tugas yang diberikan. ***
Related News
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan
Ancaman Rp360 T Dari Kisruh Investasi di Jatiluhur
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi





