Dear Pak Erick Thohir, Kebijakan PMN 2024 Untuk BUMN Rp57,9 Triliun Sebaiknya Ditunda
:
0
EmitenNews.com -Erick Thohir, Menteri BUMN mengusulkan suntikan modal Rp 57,9 triliun untuk 8 BUMN di tahun 2024. Usulan tersebut seharusnya ditolak oleh DPR RI karena Beban APBN 2023 sudah semakin berat. Apalagi, perusahaan BUMN sedang diterpa isu dugaan manipulasi laporan keuangan.
BUMN yang akan diberikan penyertaan modal negara 2024 adalah BUMN karya yaitu PT Hutama Karya sebesar Rp 10 triliun dan ada usulan tambahan untuk tiga BUMN Karya sebesar Rp 24 triliun yang diharapkan akan cair pada Januari 2024 mendatang. Yakni, untuk restrukturisasi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebesar Rp 8 triliun. Padahal BUMN karya sedang dirundung masalah dugaan manipulasi laporan keuangan.
“Tunda Sampai Laporan Keuangan Seluruh BUMN Prudent,” tulis Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta, CEO Narasi Insitute dalam keterangannya yang di terima EmitenNews.com
Dugaan manipulasi laporan keuangan BUMN karya adalah fenomena gunung es dimana perusahaan plat merah hampir seluruhnya melakukan manipulasi laporan tersebut untuk me-make up financial report agar mendapatkan persetujuan penyertaan modal negara akhir-akhir ini. Oleh karena itu sebaiknya Pemerintah memerintahakan audit independen terhadap seluruh laporan keuangan BUMN sebagai syarat BUMN dapat menerima penyertaan modal negara.
Informasi terbaru dari BPKP bahwa BUMN karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) telah melakukan pemolesan laporan keuangan sejak tahun 2016. Hal ini menunjukan sudah 6 tahun lebih praktek pemolesan financial report BUMN tidak terendus.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





