Dear Pak Erick Thohir, Kebijakan PMN 2024 Untuk BUMN Rp57,9 Triliun Sebaiknya Ditunda
BUMN didera banyak kasus seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda, dan Krakatau Steel dimana kasus tersebut menunjukan perilaku koruptif dari oknum petinggi BUMN memperkaya diri dan kelompoknya.
Selain itu ada juga masalah ketidakberlanjutan dana pensiun (dapen) dari BUMN dimana rasio kecukupan dana pensiun BUMN (RKD) dibawah 100. Di antara 22 dapen BUMN yang masuk radar, sebanyak 16 dapen BUMN ada yang memiliki yield investasi di bawah 6% dan 4 perusahaan diantaranya ada yang memiliki yield investasi di bawah 2% dan terindikasi kasus korupsi.
“Ini semua sulit mengatakan bahwa BUMN hari ini baik-baik saja,” ujar Achmad Nur.
Evaluasi PMN untuk BUMN Sejak 3 tahun Terakhir . Penundaan pemberian PMN kepada BUMN sampai dilakukan Audit Besar terhadap Laporan Keuangan BUMN terlebih dahulu agar praktik manipulasi financial report tidak terulang lagi.
Selain itu perlu juga dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pemberian PMN dari sejak 2021-2023. Tiga tahun terakhir tersebut BUMN menerima modal negara mencapai Rp166.31 triliun dimana masing-masing PMN 2021 sebesar Rp69 triliun, PMN 2022 sebesar Rp56 triliun dan PMN 2023 sebesar Rp41,32 triliun.
Dana besar tersebut belum terbukti memberikan manfaat kepada publik melalui pelayanan BUMN yang murah dan terjangkau. Listrik dan BBM untuk publik nyatanya terasa makin mahal setiap tahunnya. Lantas untuk pada PMN untuk BUMN tersebut bila sekedar mempercantik laporan keuangan yang ternyata kecantikannya adalah manupulatif. Stop Penyertaan modal negara untuk BUMN sampai BUMN benar-benar bebas dari praktik koruptif dan manipulatif.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan