Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Etik Untuk Firli Bahuri, Tidak ada Hal Meringankan
:
0
Firli Bahuri.dok. Okezone.
EmitenNews.com - Sanksi berat etik untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tak ada hal meringankan bagi pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu. Karena itu, secara bulat Dewas menjatuhkan sanksi itu. secara umum ada 4 hal yang memberatkan. Firli Bahuri diminta mengajukan pengunduran diri.
"Hal yang meringankan, tidak ada," ucap Dewas KPK saat membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Sementara itu, ada empat hal memberatkan bagi Firli Bahuri:
- Terperiksa tidak mengakui perbuatannya.
- Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
- Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya.
- Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.
Related News
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?
Anggap Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU, Febrie Ajukan Praperadilan
SMGR Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Semen di Aceh, Ini yang Dilakukan
Anak Usaha LTLS Raih Apresiasi atas Praktik Industri Ramah Lingkungan
Kasus Korupsi dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Tindakan Tegas Kepala BGN, Ratusan Kepala SPPG Bermasalah Dicopot





