EmitenNews.com - Sanksi berat etik untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tak ada hal meringankan bagi pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu. Karena itu, secara bulat Dewas menjatuhkan sanksi itu. secara umum ada 4 hal yang memberatkan. Firli Bahuri diminta mengajukan pengunduran diri.

 

"Hal yang meringankan, tidak ada," ucap Dewas KPK saat membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

 

Sementara itu, ada empat hal memberatkan bagi Firli Bahuri:

- Terperiksa tidak mengakui perbuatannya.

- Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

- Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya.

- Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

 

Dalam putusannya Dewas KPK menyatakan, Firli Bahuri melanggar etik karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. 

 

Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

 

Firli Bahuri juga tidak jujur dalam melaporkan LHKPN. Dewas mengatakan Firli harusnya melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, kepemilikan uang asing setara Rp7,8 miliar dan tujuh aset lain atas nama istrinya.

 

Karena itu, Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.