Di Pamekasan, Ketua DPD RI Sebut PR Besar Indonesia Hentikan Impor Garam

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Pamekasan di Pringgitan Dalam Mandhapa Agung Pendopo Ronggosukowati Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Sabtu (27/1/2024). dok. DPD RI.
Meski memiliki potensi sangat besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, LaNyalla menyebut pemerintah lebih memilih jalan pintas untuk impor bahan kebutuhan pangan dan sembako. LaNyalla mensinyalir, hal ini ditempuh lantaran adanya segelintir orang yang diuntungkan sebagai importir produk konsumsi, termasuk importir garam.
Untuk memperbaiki hal itu, LaNyalla menawarkan peta jalan untuk lebih memperkuat kedaulatan bangsa dan negara kita, baik kedaulatan di sektor pangan, maupun kedaulatan di sektor pengelolaan sumber daya alam lainnya. Caranya dengan menerapkan kembali secara utuh asas dan sistem bernegara yang sesuai falsafah dasar bangsa dan negara ini, yaitu Pancasila yang telah ditinggalkan sejak amandemen konstitusi tahun 1999-2002.
"Makanya saya mengajak kepada seluruh stakeholder bangsa, termasuk kepala desa di Kabupaten Pamekasan, untuk bersatu membangun konsensus secara nasional agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya disempurnakan dengan teknik adendum," tukasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Pengamat Ekonomi-Politik Ichsanuddin Noorsy dan pegiat konstitusi, dr Zulkifli S Ekomei. Hadir pada kesempatan tersebut Pj Bupati Pamekasan Masrukin, Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi dan sejumlah kepala desa lainnya di Kabupaten Pamekasan. ***
Related News

Hakim Effendi Minta Semua Pihak Bantu PN Jakpus Berperilaku Bersih

Guyur Pasar dengan Beras SPHP, Pemerintah Klaim Harga Sudah Turun

Kasus Suap Putusan Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp15,7M

Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Naik, Buruh Gelar Demo 28 Agustus

Status Bandara Internasional akan Dievaluasi dalam Kurun Dua Tahun

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK