Dikabarkan Segera Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi, Mentan SYL Ngaku tak Mengerti
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. dok. BeritaSatu.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengungkapkan soal penyelidikan kasus korupsi di Kementan itu. Tetapi, Asep juga belum mau menjelaskan detail kasus itu.
Kabarnya, kasus korupsi yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.Penyelidikannya dimulai sejak 16 Januari 2023.
Informasi yang diungkap akun Instagram @pedeoproject, pasal tindak pidana yang diselidiki KPK di Kementan adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Related News
Bukan Negara Penempatan Resmi, 100 Ribu WNI Sudah Bekerja di Kamboja
Dalam Sidang Eks Dirut Ini Ungkap Jiwasraya Insolven Sejak 1998
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Ini Alasannya
Dinsos DIY Ungkap, 7 Ribu Penerima BLTS Terindikasi Terlibat Judol
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Siapa Dua Tokoh yang Tekan Karen?
Usut KPU Sewa Private Jet Rp46 Miliar, KPK Pelajari Putusan DKPP





