Dilaporkan ke Polisi Soal Rp271T Kasus Timah Ini Reaksi Saksi Ahli IPB
Prof. Bambang Hero Saharjo. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Bingung benar Guru Besar IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo. Saksi ahli kasus penambangan timah ilegal di lokasi PT Timah pada 2015-2022 itu, mempertanyakan bagian mana keterangannya yang dinilai tidak tepat. Ia balik bertanya kepada pihak yang melaporkannya itu tentang keterangannya soal kerugian negara Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan dari penambangan ilegal itu.
“Kalau saya yang dikatakan telah memberikan keterangan palsu, tentu sejak dari penyidikan, dan juga pada saat di persidangan, semestinya keterangan saya sudah ditolak. Tetapi nggak kan? Keterangan saya kan nggak ditolak. Justeru keterangan saya diterima oleh majelis hakim,” kata Prof. Bambang Hero Saharjo kepada wartawan yang menghubunginya Ahad (12/1/2025).
Profesor Bambang Hero mengaku tak mengetahui telah jadi terlapor atas Pasal 242 KUH Pidana di Polda Bangka Belitung. Ia justru mendapat informasi tersebut dari media.
“Sampai hari ini sebenarnya saya belum melihat seperti apa laporan resminya. Karena saya, juga belum menerima surat laporannya itu. Saya tahunya dilaporkan itu justru dari berita teman-teman media,” ujarnya.
Bagi sang guru besar, pelaporan ke Polda Babel itu menunjukkan adanya ketidakpahaman dari pihak pelapor atas perannya sebagai ahli dalam proses pengusutan korupsi timah itu. “Sehingga saya mau merespons seperti apa?”
Pihak Kejaksaan Agung menilai janggal adanya pelaporan pidana ke Polda Bangka Belitung terhadap pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo. Kejagung memastikan meminta sang guru besar mengkaji kerugian negara terkait kerusakan ekologis, dan lingkungan hidup dalam kasus timah itu.
Dengan keahliannya dalam penghitungan kerusakan ekologis dan lingkungan hidup, Prof Bambang menilai kerugian negara senilai Rp 271 triliun terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar, Minggu (12/1/2025), mengingatkan agar semua pihak taat asas atas peran seorang ahli dalam proses penyidikan, maupun persidangan
“Pelaporan (pidana) tersebut seharusnya tidak dilakukan terhadap seorang ahli dalam tugasnya membantu proses-proses penyidikan, dan saat di persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara,” sambung Harli Siregar.
Harli Siregar menegaskan, seorang ahli dalam memberikan keterangan saat penyelidikan, penyidikan, maupun ketika di pengadilan, tentunya berdasar pengetahuan dan kepakarannya yang sudah teruji. Keahlian, dan pengetahuannya tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Dalam kasus korupsi timah, Profesor Bambang Hero sebagai ahli ekologis dan lingkungan hidup, resmi diminta oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia diminta menghitung kerugian negara atas dampak kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sepanjang 2015-2022.
Profesor Bambang Hero bersama timnya menghitung kerugian materil akibat kerusakan lingkungan dan ekosistem dampak dari penambangan timah ilegal mencapai Rp271 triliun. ***
Related News
Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Properti Senilai Rp8 Miliar
Dinkes Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV di Jakarta, Jadi Waspadalah
Kasus Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom, KPK Tahan Tiga Tersangka
Mirip Pola Harun Masiku, KPK Dalami Indikasi Suap PAW Maria Lestari
Pemerintah Putuskan Wisma Atlet Kemayoran Untuk Hunian MBR dan ASN
Pemerintah akan Usut dan Tindak Dalang Pagar Laut di Tangerang