EmitenNews.com - Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) segera diambil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui pemberhentian mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu. Hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu menunjukkan ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan berat David, anak pengurus  GP Ansor itu, menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat.

 

Kepada wartawan Selasa (7/3/2023), Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN diambil setelah melihat hasil audit investigasi ada pelanggaran disiplin berat. Saat ini, kata dia, Rafael Alun Trisambodo dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, dicopot sebagai ASN. Pemecatannta sudah disetujui Menkeu Sri Mulyani.

 

Pemecatan secara resmi Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN tinggal menunggu keluarnya surat keputusan (SK). 

 

Mengenai apa persisnya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, Awan menyebutkan, untuk menjelaskannya akan diselenggarakan media briefing pada esok, Rabu (8/3/2023).

 

Seperti diketahui kasus Rafael Alun Trisambodo itu, mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhada David. Kehidupan Mario yang kerap memamerkan gaya hidup yang hedonis, membuat latar belakang keluarganya disoroti. Apalagi ketika diketahui ayahnya, Rafael, memiliki kekayaan sampai Rp56,1 miliar, yang hanya terpaut Rp1,8 miliar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

Hasil penyelidikan menunjukkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo itu,  janggal dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Menkeu Sri Mulyani segera mencopotnya dari posisi pejabat eselon III DJP Kemenkeu, dan akhirnya dipecat. ***