Disetujui Menkeu Sri Mulyani, Rafael Alun Segera Dipecat Sebagai ASN Pajak

Rafael Alun Trisambodo saat menjalani pemeriksaan di KPK. dok. Solo Pos.
EmitenNews.com - Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) segera diambil. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui pemberhentian mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu. Hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu menunjukkan ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan berat David, anak pengurus GP Ansor itu, menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat.
Kepada wartawan Selasa (7/3/2023), Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN diambil setelah melihat hasil audit investigasi ada pelanggaran disiplin berat. Saat ini, kata dia, Rafael Alun Trisambodo dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, dicopot sebagai ASN. Pemecatannta sudah disetujui Menkeu Sri Mulyani.
Pemecatan secara resmi Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN tinggal menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
Mengenai apa persisnya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, Awan menyebutkan, untuk menjelaskannya akan diselenggarakan media briefing pada esok, Rabu (8/3/2023).
Seperti diketahui kasus Rafael Alun Trisambodo itu, mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhada David. Kehidupan Mario yang kerap memamerkan gaya hidup yang hedonis, membuat latar belakang keluarganya disoroti. Apalagi ketika diketahui ayahnya, Rafael, memiliki kekayaan sampai Rp56,1 miliar, yang hanya terpaut Rp1,8 miliar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hasil penyelidikan menunjukkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo itu, janggal dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Menkeu Sri Mulyani segera mencopotnya dari posisi pejabat eselon III DJP Kemenkeu, dan akhirnya dipecat. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015