EmitenNews.com - Emiten bidang Real Estat PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN) menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor 02334/BEI.PP1/03-2025 pada tanggal 05 Maret 2025 terkait terjadinya volatilitas transaksi efek.

Pada periode 26 Februari s.d. 4 Maret 2025 telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) sebagai berikut dan harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-22 atau -23,66% dari harga penutupan hari bursa tanggal 25 Februari 2025 pada Rp93 menjadi Rp71.

Sementara itu rata-rata aktivitas meningkat menjadi sebanyak 1.093.740 saham dengan frekuensi 268 kali dibandingkan hari bursa tanggal 25 Februari 2025 sebanyak 33.200 saham dengan frekuensi 30 kali.

Ishak Chandra Direktur Utama TRIN dalam keterangan tertulisnya Jumat (7/3) menuturkan bahwa Setiap Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selalu disampaikan oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (.POJK.) No 31/POJK.04/2015.

TRIN juga menyampaikan Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui SPE/IDXnet dan website Perseroan

TRIN tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik.

TRIN tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

TRIN juga tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Namun, jika kedepan Perseroan berencana melakukan Aksi Korporasi, Perseroan akan melakukan ketentuan yang ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Ishak menegaskan Saat ini, belum ada rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.