Ditunjuk jadi Ketua KPK Pengganti Firli, Eks Penyidik Nilai Nawawi Pomolango Terbaik
:
0
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo menunjuk hakim Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri. Melalui Keppres, Jokowi mencopot Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap sosok terbaik di antara pimpinan KPK saat ini.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (25/11/2023), eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut Nawawi Pomolango, sosok terbaik di antara empat pimpinan KPK saat ini. Pimpinan KPK lainnya setelah Firli dicopot adalah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Nawawi Pomolango yang sebelumnya Wakil Ketua KPK 2019-2023, ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK sementara. Pria kelahiran 1962 itu, menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai pimpinan KPK yang baru, Nawawi Pomolango memiliki tantangan berat. Pasalnya, lembaga antirasuah saat ini, kini dalam kondisi sangat terpuruk. Kepercayaan publik terhadap KPK makin merosot karena dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Saat ini merupakan masa transisi bagi KPK yang akan menghadapi pemilihan pimpinan baru tahun depan. Bagi Yudi, yang terpenting saat ini adalah KPK tetap eksis dan bisa memperbaiki situasi yang tidak baik. Terutama akibat ketuanya terjerat kasus korupsi, pemerasan, dan dugaan gratifikasi.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





