Diujung Tanduk Delisting, LAPD Tak Bukukan Pendapatan Hingga Diragukan Oleh Auditor
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Leyand International Tbk (LAPD) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan tanggal 7 April 2022.
Pengumuman BEI menyatakan bahwa sehubungan dengan Surat PT Leyand International Tbk (Perseroan) No: 021/LAPD/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan dan Surat Perseroan No: 021/LAPD/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, terdapat informasi bahwa laporan keuangan auditan perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021 mendapatkan opini tidak memberikan pendapat ( disclaimer ).
"Untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Leyand International Tbk (LAPD)," ungkap pengumuman BEI, Jumat (8/4/2022).
BEI menegaskan bahwa penghentian tersebut dilakukan di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 7 April 2022 hingga pengumuman lebih lanjut. "Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," terang BEI.
Adapun dalam keterbukaan informasi LAPD tanggal 31 Maret 2021, terungkap mengapa auditor memberikan opini tidak memberikan pendapat. Dijelaskan bahwa perusahaan dan entitas anak telah berhenti memasok listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dikarenakan kontrak kerjasamanya telah berakhir dan secara signifikan mempengaruhi pendapatan perusahaan dan entitas anak pada periode 2021.
Saat ini manajemen perusahaan dan entitas anak tidak berhasil untuk memperpanjang kembali kontrak tersebut. Agar perusahaan dan entitas anak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya dan lebih lanjut telah menjual aset tetap pembangkit listrik dan peralatan pendukung. Dengan demikian, manajemen saat ini tidak mampu untuk memberikan representasi kepada auditor atas fakta dan keadaan perihai kelanjutan usaha dalam bisnis normal perusahaan dan entitas anak.
Sementara itu, dalam bukti iklan informasi laporan keuangan yang diunggah pada keterbukaan informasi BEI, terungkap juga LAPD tak mencatatkan pendapatan pada tahun 2021. Sedangkan, pada tahun 2020, LAPD masih membukukan pendapatan Rp 14,17 miliar.
Selain itu, Leyand International juga melampirkan keterangan terkait penurunan aset pada akhir tahun 2021 menjadi Rp 77,98 miliar dari sebelumnya tahun 2020 sebanyak Rp 118,92 miliar. Penurunan aset disebabkan adanya penjualan aset tetap mesin PLTD perseroan.
Pada data BEI tercatat bahwa saham LAPD dipegang mayoritas oleh Laymand Holdings PTE LTD sebesar 30,26%, masyarakat 23,9%, PT Intiputera Bumitirta 19,17%, Keraton Investment Ltd 12,81%, Nany Indrawaty Susanto 8,13%, dan Leo Andyanto 5,73%.
LAPD sendri berada dalam bayang-bayang delisting berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No.: Peng–SPT–00014/BEI.PP3/07-2020 tanggal 2 Juli 2020 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Leyand International Tbk (LAPD), serta Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Related News
Potensi ke-6 Global, Menteri BUMN Minta BSI (BRIS) Jangan Berpuas Diri
Simak! Tiga Emiten Ini Masuk Cum Date Dividen Interim Pekan Depan
CGAS Bangun Stasiun CNG di Majalengka, Ini Tujuannya
Cemindo (CMNT) Jadi Rugi Rp176,7M di Kuartal III 2024
Listing Besok! Emiten Jasa Tambang Ini Masuk Efek Syariah
KRAS - Pertagas Teken Perjanjian Penting, Telisik!