Dokumen Perbaikan Gugatan Usia di MK, Pelapor Ungkap Almas tidak Tandatangani Berkas
:
0
Almas Tsaqibbirru Re A. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya perlu menjelaskan hal ini. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman cs di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). PBHI menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.
"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023).
Jika dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya, seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan. Bahkan, lanjutnya, permohonan uji materi bisa dibatalkan.
"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," urai Julius Ibrani.
PBHI mendapatkan fakta itu, langsung dari situs MK. Setelah dokumen tersebut diunggah ternyata tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.
Related News
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026





