EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) resmi menghadirkan layanan baru berupa fitur transaksi Repo dengan Underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara mulai Senin (6/7/2026).

Kehadiran fitur ini merupakan hasil kolaborasi BEI dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas pasar SBSN sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui penguatan infrastruktur perdagangan elektronik. 

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (6/7) menyampaikan peluncuran fitur transaksi Repo dengan Underlying SBSN merupakan bentuk dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional.

"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien" ujar Iding.

Pengembangan fitur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas transaksi Repo SBSN yang hingga saat ini masih relatif terbatas.

Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi Repo SBSN interdealer belum mencapai Rp1 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan total transaksi Repo SUN interdealer yang telah melampaui Rp2.500 triliun.

Adapun, Iding berharap fasilitas ini dapat menjadi katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN. Melalui pengembangan ini, Pengguna Jasa SPPA dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai Underlying

Fasilitas ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah, maupun pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, dan portofolio investasi.

Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) BEI

Kehadiran fitur Repo SBSN ini melengkapi pengembangan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) di BEI. Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Utang Negara (SUN) pada Maret 2025 dan menjadi platform Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) sejak April 2026.