DPD Bahas Standar Pelayanan Informasi Publik Bersama Kemenpan RB
Bersama Kementerian Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI membahas Standar Pelayanan Informasi Publik, di Ruang Majapahit, Gedung B, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). dok. DPD..
EmitenNews.com - Standar Layanan Informasi Publik yang sesuai UU KIP diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik DPD RI kepada masyarakat. Bersama Kementerian Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI Bahas Standar Pelayanan Informasi Publik, sebagai upaya peningkatan pelayanan informasi publik.
“Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI akan berfokus untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di DPD RI agar kinerja DPD RI dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan memenuhi standar minimal dari pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP,” jelas Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Setjen DPD RI, Taufik Jatmiko, di Ruang Majapahit, Gedung B, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Anggun Indriyani Pardede, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyebutkan proses penerapan Standar Pelayanan. Itu dilakukan dengan integrasi, internalisasi, dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan.
“Internalisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi penyelenggara pelayanan dan sosialisasi dalam membangun pemahaman dan persamaan persepsi di lingkungan unit/satker penyelenggara pelayanan,” ungkap Anggun.
Annie Londa, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI mengungkapkan penyampaian Informasi publik membutuhkan adanya keterbukaan Informasi sesuai batasan yang telah ditentukan.
Tujuannya, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik dan alasan pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dengan terbuka.
“Informasi publik harus terbuka dan mudah diakses agar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi,” jelas Annie Londa. ***
Related News
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur
Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Polda Periksa Firli Bahuri Pekan Depan
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Bertemu di Abu Dhabi, Prabowo-MBZ Sepakat Perkuat Kerja Sama RI-UEA
BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Cek Daftarnya