EmitenNews.com - Pengumuman pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), memicu kepanikan di pasar sawit. BUMN yang menjadi eksportir tunggal komoditas strategis, termasuk sawit itu, membuat pelaku industri sawit terkaget-kaget. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan perusahaan negara, yang akan menangani ekspor komoditas strategis itu.

Kepada pers, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/5/2026), Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Edy Martono mengatakan pengumuman tersebut membuat harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar domestik anjlok. “Kita juga panik dengan kondisi ini.”

Bagaimana tidak panik. Edy Martono menggambarkan situasi yang membuat kepanikan itu. Sebelum pidato Presiden itu harga CPO di Dumai, Riau, masih Rp15.300. Dalam dua jam setelah keluarnya pernyataan Prabowo itu, harga langsung turun jadi Rp14.500.

Pelaku usaha sawit tidak langsung melakukan transaksi pembelian meski harga CPO turun. Pasar memilih menahan diri karena melihat ketidakpastian dalam tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit. Keesokan harinya, harga CPO kembali turun hingga kisaran Rp12.000 sampai Rp12.500 per kilogram. Namun, Edy menyebut transaksi pembelian tetap tidak terjadi. “Sampai tanggal 22 Mei, turun lagi jadi Rp12.300 itupun tidak ada yang beli.”

Edy Martono mengungkapkan, importir produk kelapa sawit di negara lain juga disebut bingung, sekaligus kaget. “Kita semuanya kaget. Pembeli kita juga kaget, importir. Kami tidak bisa jawab, karena memang tidak tahu.”

Edy mengatakan GAPKI memposisikan diri sebagai mitra pemerintah. Karena itu, GAPKI selalu memberi peringatan ketika suatu kebijakan dinilai memiliki risiko terhadap industri sawit. Berkaitan dengan keluarnya PP tersebut, pelaku usaha ekosistem sawit masih merasakan ketidakpastian sampai saat ini. Pengusaha belum memahami siapa yang akan menjadi pembeli ketika PT DSI menjadi eksportir tunggal. Mekanisme kesepakatan dagang juga belum dipahami pelaku usaha. 

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Nantinya, ekspor komoditas strategis  hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pada tahap awal, komoditas yang masuk pengaturan meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Jenis detail komoditas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor SDA, sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. ***