EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan peringatan Unusual Market Activity (UMA) terhadap dua saham, yakni PT Agro Bahari Nusantara Tbk. (UDNG) dan PT Pioneerindo Gourmet International Tbk. (PTSP), menyusul lonjakan harga yang dinilai di luar kebiasaan.

Dalam pengumumannya, BEI menyebutkan bahwa aktivitas perdagangan kedua saham tersebut menunjukkan pergerakan harga yang tidak wajar. Pembaruan terakhir terkait UDNG tercatat pada 28 Oktober 2025 melalui laporan kepemilikan saham, sementara untuk PTSP adalah laporan keuangan interim yang belum diaudit pada 4 November 2025.

Sebelumnya, saham UDNG juga pernah disuspensi oleh BEI pada 19 Agustus hingga 9 September 2025 akibat volatilitas tinggi. Dalam sebulan terakhir, harga UDNG melonjak 175% dari Rp1.520 (6 Oktober 2025) menjadi Rp4.200 per saham.

Dalam enam bulan, saham ini terbang 1.536% dari Rp256 (16 Mei 2025), dan sepanjang tahun naik fantastis 9.876% dari Rp42 pada awal Januari 2025.

Sementara itu, saham PTSP juga mencatat kenaikan kuat dalam sebulan terakhir sebesar 35,1% dari Rp940 (6 Oktober 2025) menjadi Rp1.225 per saham. Dalam enam bulan terakhir saham ini naik 71,6%, dan secara tahunan menguat 41,9%.

Namun, pada perdagangan Kamis (6/11), kedua saham justru bergerak berlawanan arah. UDNG kembali melesat hingga Auto Rejection Atas (ARA) di Rp4.200, naik 380 poin atau 9,95%, sedangkan PTSP terjerembab ke Auto Rejection Bawah (ARB), turun 14,93% atau 215 poin ke Rp1.225 per saham.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal.

“BEI menyarankan investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/11).