Dua Saham Terbang Akhirnya Disuspensi
:
0
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Soho Global Health Tbk. (SOHO) dan PT Globe Kita Terang Tbk. (GLOB) mulai sesi I perdagangan Senin (27/10/2025).
Dalam pengumuman resmi BEI, disebutkan bahwa penghentian sementara atau suspensi dilakukan lantaran terjadinya lonjakan harga signifikan yang memicu mekanisme cooling down sebagai langkah perlindungan terhadap investor.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham tersebut mulai sesi I tanggal 27 Oktober 2025 di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” tulis BEI dalam keterangannya.
Pada perdagangan Jumat (24/10), saham GLOB dan SOHO sama-sama mencatatkan auto rejection atas (ARA). Saham GLOB melonjak 9,93% atau 14 poin ke level Rp155, sementara SOHO melesat 24,81% atau 325 poin ke posisi Rp1.635.
Secara mingguan, saham GLOB sudah naik 31,36% dari Rp118 menjadi Rp155. Dalam sebulan terakhir, kenaikannya mencapai 34,78% dari Rp115 (28 September 2025), dan dalam tiga bulan terakhir melonjak 181,82% dari Rp55 (28 Juli 2025). Sejak awal tahun, saham ini telah menguat 1.138,46% dari harga awal Januari 2025 di Rp65.
Adapun saham SOHO mencatat kenaikan 36,82% dalam sepekan dari Rp1.195 menjadi Rp1.635. Sepanjang sebulan, saham ini sudah melesat 113,73% dari Rp765 (28 September 2025), dan dalam tiga bulan terakhir naik 136,96% dari Rp690 (8 Juli 2025). Sejak awal tahun, saham SOHO tercatat menguat 157,48% atau setara 1.000 poin dari posisi Januari 2025 di Rp635.
BEI juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi dari masing-masing emiten agar keputusan investasi dilakukan secara bijak.
Related News
OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan





