EmitenNews.com - PT Bank Jabar Banten Syariah atau BJB Syariah menegaskan dugaan hilangnya emas milik nasabah seberat 2,2 kilogram berkaitan dengan fasilitas gadai emas yang tercatat telah lunas sejak 2013. Perseroan juga memastikan persoalan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan bank.

Dalam keterbukaan informasi, Senin (2/11/2026), manajemen BJB Syariah menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perseroan menegaskan tidak memiliki fasilitas deposito emas, sedangkan transaksi yang dipermasalahkan berkaitan dengan fasilitas gadai emas atas nama William Gunawan beserta keluarga.

Berdasarkan catatan administrasi perseroan, fasilitas gadai tersebut telah dinyatakan lunas pada 2013. Sementara itu, pengaduan nasabah terkait persoalan ini telah disampaikan sejak 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian dilanjutkan dengan somasi pada 2024.

Manajemen menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui penyampaian tanggapan beserta dokumen pendukung dan pertemuan dengan pihak nasabah di kantor bank bjb syariah. Perseroan menyatakan akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait potensi kerugian finansial, kewajiban lainnya, maupun materialitas dampak persoalan tersebut, bank bjb syariah menyatakan tidak terdapat dampak terhadap operasional dan kondisi keuangan perseroan. Manajemen juga memastikan kegiatan usaha tetap berjalan normal.

Perseroan menyatakan terus mengevaluasi dan memperkuat pengendalian internal serta perlindungan nasabah sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Langkah tersebut mencakup peningkatan edukasi dan literasi nasabah serta pemantauan pelaksanaan prosedur transaksi untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.