Efek Auto Reject Simetris, Rata-rata Nilai Transaksi Harian Drop 9,10 Persen jadi Rp9,97 T
EmitenNews.com - Rata-rata nilai transaksi harian Bursa Efek Indonesia (BEI) pekan ini bertengger di level Rp9,97 triliun. Longsor 9,10 persen daripada pekan sebelumnya senilai Rp10,97 triliun. Itu berdasar sajian data BEI periode 4-8 September 2023.
Hal senada juga dialami rata-rata frekuensi transaksi harian bursa mengalami distorsi sebesar 2,05 persen. Sepekan terakhir menyusut menjadi 1.121.707 kali transaksi daripada pekan lalu sebanyak 1.145.216 kali transaksi.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pun tidak kuasa menahan laju koreksi. Sepanjang pekan terakhir, IHSG mengalami koreksi 0,76 persen menjadi berada pada posisi 6.924,780 daripada pekan sebelumnya dengan parkir di level 6.977,654.
Kapitalisasi pasar mengalami nasib tidak jauh beda. Melakoni koreksi 0,45 persen menjadi Rp10.234 triliun daripada pekan sebelumnya di kisaran Rp10.280 triliun. Investor asing mencatat nilai jual bersih Rp1,11 triliun. Dan, sepanjang 2023 pemodal asing telah mencatat nilai jual bersih Rp2,28 triliun.
Perosotan seluruh elemen perdagangan itu tidak lepas dari kebijakan operator pasar modal mengimplementasikan batasan persentase auto rejection atas (ARA), dan auto rejection bawah (ARB) secara simetris tahap II sejak Senin, 4 September 2023 lalu. Menyusul normalisasi aturan itu, saham dengan fraksi harga kisaran Rp50-200 berlaku ARA 35 persen, dan ARB 35 persen.
Kemudian, saham dengan rentang harga Rp 200-5.000 berlaku ARA 25 persen, dan ARB 25 persen. Lalu, saham dengan fraksi harga lebih dari Rp5.000 berlaku ARA 20 persen, dan ARB 20 persen. ARA dan ARB, merupakan batas maksimal kenaikan atau koreksi ditolak sistem perdagangan BEI. BEI telah mengumumkan normalisasi ARA dan ARB secara bertahap.
Kala pandemi Covid-19 pada awal 2020, BEI mengubah formula batas ARB menjadi 7 persen untuk seluruh fraksi harga mulai 13 Maret 2020 hingga beberapa waktu lalu. Itu diterapkan untuk mengurai kepanikan investor seiring perosotan IHSG. Sejak itu, batas ARA berlaku 20-35 persen sesuai fraksi harga, dan ARB hanya 7 persen.
So, investor generasi Corona mengenyam ketentuan batasan persentase ARA, dan ARB asimetris. Dan, sejak Senin, 4 September 2023 lalu, normalisasi jam perdagangan diberlakukan dengan ketentuan persentase ARA, dan ARB kembali ke khittah dengan menganut mazhab simetris. (*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya