EmitenNews.com - Polri mendalami modus dugaan penghindaran pajak produk turunan crude palm oil (CPO) melalui ekspor fatty matter. Ekspor bahan baku itu, dijadikan modus mengelabui ekspor produk turunan CPO guna menghindari pajak. Tim Gabungan menggagalkan pengiriman 87 kontainer dengan total berat bersih 1.802,71 ton fatty matter milik PT MMS. Nilainya, sekitar Rp28,79 miliar.

Penting diketahui fatty matter bahan baku yang biasanya digunakan untuk membuat sabun hingga biodiesel. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa fatty matter produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor. Juga bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor.

Karena tidak dikenai bea keluar, ekspor fatty matter dijadikan modus mengelabui ekspor produk turunan CPO guna menghindari pajak. Salah satunya oleh PT MMS yang kasusnya berhasil diungkap oleh Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak, yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Satgassus OPN Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, di kawasan Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Kapolri memastikan bersama instansi terkait pihaknya akan mendalami modus tersebut. Selain mendalami modus, kepolisian juga akan mendalami beberapa perusahaan lain yang diduga menggunakan modus ini.

“Nanti apabila memang diperlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kami lakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers, Kamis ini, Satgassus OPN Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak merilis pengungkapan kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO dengan mengelabui menggunakan fatty matter.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan atas terjadinya lonjakan ekspor fatty matter oleh PT MMS. Ekspor produk tersebut ditujukan ke China. Pelonjakan luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Karena lonjakan tersebut mencurigakan, tim gabungan pun memeriksakan kandungan fatty matter ke tiga laboratorium, yaitu laboratorium di Ditjen Bea Cukai, laboratorium di salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.

Dari situ diketahui bahwa kandungan produk yang diekspor PT MMS tersebut tidak sesuai dengan komoditas fatty matter, kategori barang tidak dikenakan bea keluar serta pungutan ekspor. Juga tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor.

Hasil penyelidikan laboratorium memastikan, produk tersebut komoditas turunan kelapa sawit yang berpotensi untuk dikenai bea keluar dan pungutan ekspor. Di dalamnya, kata Kapolri, berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan menyita 87 kontainer milik PT MSS yang berisi produk tersebut. Polri bersama Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Pajak akan mendalami modus penghindaran pajak untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Kamis ini, Satgassus OPN Polri bersama Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Pajak menggelar konferensi pers penyitaan 87 kontainer milik PT MMS berisi produk fatty matter yang diduga produk turunan CPO.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, dan Kepala BPDP Eddy Abdurrachman. ***