EmitenNews.com - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk. (DEPO) menandatangani transaksi afiliasi berupa perjanjian sewa lahan dengan entitas anak, PT Megadepo Indonesia, pada Kamis, 16 April 2026.

Direktur Utama DEPO, Kambiyanto Kettin, dalam keterbukaan informasi Jumat (17/4) menjelaskan bahwa nilai transaksi sewa tersebut mencapai Rp734,4 juta dengan jangka waktu selama 12 bulan.

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena melibatkan hubungan kepemilikan antara perseroan dan anak usaha. Meski demikian, nilai transaksi dinilai relatif kecil dibandingkan struktur permodalan perusahaan.

Kambiyanto menyatakan bahwa nilai transaksi tidak melebihi 0,5 persen dari modal disetor perseroan. Alhasil, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penggunaan jasa penilai independen maupun pengungkapan sebagai transaksi material sesuai ketentuan yang berlaku.

Kambiyanto memastikan kepatuhan terhadap regulasi transaksi afiliasi, tanpa menimbulkan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan.