Emiten Hermanto Tanoko (DEPO) Sewa Lahan Milik Anak Usaha
:
0
Potret aktivitas gerai perbelanjaan bahan bangunan emiten DEPO. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk. (DEPO) menandatangani transaksi afiliasi berupa perjanjian sewa lahan dengan entitas anak, PT Megadepo Indonesia, pada Kamis, 16 April 2026.
Direktur Utama DEPO, Kambiyanto Kettin, dalam keterbukaan informasi Jumat (17/4) menjelaskan bahwa nilai transaksi sewa tersebut mencapai Rp734,4 juta dengan jangka waktu selama 12 bulan.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena melibatkan hubungan kepemilikan antara perseroan dan anak usaha. Meski demikian, nilai transaksi dinilai relatif kecil dibandingkan struktur permodalan perusahaan.
Kambiyanto menyatakan bahwa nilai transaksi tidak melebihi 0,5 persen dari modal disetor perseroan. Alhasil, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban penggunaan jasa penilai independen maupun pengungkapan sebagai transaksi material sesuai ketentuan yang berlaku.
Kambiyanto memastikan kepatuhan terhadap regulasi transaksi afiliasi, tanpa menimbulkan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Related News
YOII Pacu Right Issue Meski RBC Tembus 1.036 Persen, Ini Alasannya
Komisaris Emiten Properti (INPP) Ajukan Pengunduran Diri
Anak Usaha TINS Jajaki Kerja Sama Docking 13 Kapal ASDP di Batam
VICO Tarik Saham Anak Usaha Rp4,34M dari Tiga Entitas Saham Delisting
Garap Proyek LNG Plant Karawang, CGAS Amankan Pinjaman Bank Rp50Miliar
Harga PP Melonjak, Emiten Karung Plastik YPAS Jaga Margin dan Arus Kas





