EmitenNews.com - Chandra Asri (TPIA) bakal menggeber buyback Rp2 triliun. Alokasi anggaran buyback melonjak 100 persen dari alokasi awal yang telah diakhiri pada 28 Oktober 2026. Biaya buyback itu, dari kas internal secara bertahap, termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, komisi broker, dan biaya lain-lain.

Periode buyback akan dilakukan dalam tempo tiga bulan. Tepatnya, sejak 29 Oktober 2026 sampai dengan 28 Januari 2027. Jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal 1,84 persen atau sebesar 1.600.000.000 saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan.

Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali tetap akan memperhatikan jumlah saham free float perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Emiten Prajogo Pangestu tersebut buyback tidak akan mengakibatkan menurun pendapatan, dan tidak ada dampak signifikan.

Perseroan berkeyakinan pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.

Pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga setinggi-tingginya Rp3.000 per lembar saham, dengan tetap tunduk pada POJK No. 13/2023. Nah, untuk memuluskan hajában itu, TPIA telah menunjuk BCA Sekuritas.

Pembelian kembali saham dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental Perseroan, menjaga stabilisasi harga saham Perseroan dan menjaga kepercayaan publik.

Perseroan berencana melaksanakan Pembelian Kembali saham dengan sepenuhnya menggunakan kas internal Perseroan. Oleh karena itu, Pembelian Kembali Saham akan menyebabkan terjadinya pengalihan aset berupa kas menjadi saham treasuri.

Perseroan berkeyakinan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan Perseroan, karena Perseroan memiliki arus kas yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan Pembelian Kembali Saham.

Pembelian kembali Saham diharapkan juga dapat memberikan fleksibilitas kepada Perseroan untuk mengelola kebutuhan modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dialihkan di masa yang akan datang, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan berlaku. (*)