Emiten Sawit Milik Haji Isam (JARR) Bantah Punya Lahan Ilegal

Ekosistem sawit milik Perseroan emiten Haji Isam (JARR).
EmitenNews.com - Emiten sawit milik pengusaha Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR), menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025 tertanggal 9 Oktober 2025.
Dalam surat tanggapan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama JARR, Indra Irawan pada Jumat (10/10) perseroan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
“Perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah,” tulis Indra Dirut JARR.
Dia menegaskan tidak pernah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, maupun sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, atau instansi pemerintah lainnya.
Karena tidak terdapat surat atau sanksi administratif, JARR menyatakan tidak memiliki kewajiban denda atau dampak material terhadap laporan keuangan perusahaan, termasuk pada pos aset, kewajiban kontinjensi, maupun laba bersih tahunan.
Selain itu, JARR menyebut tidak memiliki strategi atau langkah penyelesaian terkait legalitas lahan karena tidak ada lahan perseroan yang terindikasi berada di kawasan hutan. Dengan demikian, perusahaan juga tidak mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) ataupun mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa perusahaan terus memperkuat aspek legalitas internal untuk memastikan seluruh operasional perkebunan berjalan sesuai aturan.
“Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan dengan memperkuat sisi legalitas di internal,” jelas Indra.
Terkait risiko hukum atau penyitaan lahan, JARR menyebut akan tetap melakukan penguatan dari sisi legalitas dan operasional. Perseroan juga menilai risiko denda maupun penertiban lahan tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha (going concern) maupun harga saham di pasar, karena penilaian harga saham sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar dan sentimen publik.
Related News

PT PIMSF Siap Ambil Alih 45,45 Persen Saham Geoprima Solusi (GPSO)

Masa-masa Sulit Masih Mengadang, BATA Hapus Bisnis Produksi Sepatu

BNI Dukung Ekspansi QRIS Global Demi Jaga Stabilitas Rupiah

Direktur TPIA Cicil Beli Saham Saat Harga Naik, Ada Apa?

Caplok 45,45% Saham, Tjokro Grup Bakal Jadi Pengendali Baru GPSO

Pengendali SRSN Kembali Lepas Saham Rp12,2 Miliar