Eropa Berlakukan EUDR, Menko Luhut Ancam Alihkan Ekspor Sawit ke Afrika

Petani kelapa sawit. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Tidak gentar dengan tekanan Eropa, pemerintah memastikan akan mengalihkan ekspor minyak sawit Indonesia ke Afrika. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan karena kebijakan anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), pemerintah akan mengalihkan ekspor minyak sawit dari Eropa ke Afrika.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (24/6/2023), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, sudah menyampaikan sikap pemerintah Indonesia itu kepada parlemen Uni Eropa.
“Jadi saya sudah bilang ke parlemen Uni Eropa, kita juga lagi mikir-mikir kalau ekspor ke kalian 3,3 juta ton, mungkin kita alihkan secara bertahap ke Afrika supaya kalian jangan ribut sama kami,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers soal peningkatan tata kelola industri sawit di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Sebelumnya, Uni Eropa telah menerapkan kebijakan European Union Deforestation - Free Regulation (EUDR). Dengan kebijakan deforestasi itu, Uni Eropa mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.
Sesuai EUDR, jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dapat dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.
Seperti diketahui, produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR yaitu minyak sawit beserta produk turunannya. Lalu, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas serta kulit.
Tenggang waktu 18 bulan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai dengan aturan Uni Eropa itu, Indonesia menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Malah, ia menilai kebijakan EUDR itu cenderung mengarah ke diskriminasi ekologis.
“Kami melihat bahwa komoditas kelapa sawit, kopi, kakao, sapi, karet, dan kayu itu juga dikenakan diskriminasi melalui EU Deforestation - Free Regulation,” kata Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
EUDR juga menerapkan skema benchmarking yang mengklasifikasikan negara menjadi tiga tipe; negara berisiko rendah, standar, serta tinggi dalam melakukan deforestasi.
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang