EmitenNews.com - PT Harum Energy Tbk. (HRUM) akan menjual maksimal 49% saham dua anak usaha kepada perusahaan investasi asal Hong Kong, Eternal Tshinghan (ET). Kedua anak usaha milik HRUM itu bergerak pada bidang pertambangan dan pengolahan nikel.

Terkait hal itu HRUM telah menandatangani nota kesepahaman dengan Eternal Tsingshan Group Limited (ET) pada tanggal 5 April 2024.

 

Ray A Gunara Direktur utama HRUM dalam keterangan tertulisnya Rabu (17/4) menuturkan bahwa sebagian besar portofolio bisnis nikel milik HRUM berada di bawah perusahaan terkendali, yaitu PT Harum Nickel Perkasa (HNP) dan PT Tanito Harum Nickel (THN), yang meliputi kepemilikan saham mayoritas dalam PT Position, PT Infei Metal Industry, PT Westrong Metal Industry, PT Blue Sparking Energy, dan kepemilikan saham minoritas dalam PT Sunny Metal Industry.

Ray menjelaskan HRUM dan ET bermaksud melakukan kerjasama strategis dimana ET memiliki pengalaman di bidang pengolahan dan pemurnian Nikel akan menjadi mitra strategis dalam mengelola dan mengembangkan proyek-proyek dalam Portfolio Nikel Perseroan.

 

Untuk merealisasikan Kerjasama Strategis tersebut, anak usaha HRUM yaitu HNP dan THN, bermaksud untuk terlebih dahulu menerbitkan surat utang wajib konversi Surat Utang Wajib Konversi (SUWK) yang akan diambil bagian oleh mitra strategis baik secara langsung atau melalui satu atau lebih yang ditentukan kemudian.

Nantinya akan dikonversikan menjadi sejumlah saham baru dalam HNP dan/atau THN yang mewakili kepemilikan saham efektif sampai dengan 49% dalam Portofolio Nikel Perseroan dan ketentuan-ketentuan termasuk mengenai jumlah pokok, tanggal jatuh tempo dan periode konversi atas SUWK akan disepakati kemucian oleh para pihak, dengan tetap memperhatikan peraturan vang berlaku.

 

Sebagai informasi, ET merupakan suatu perusahaan yang didirikan di Hong Kong SAR yang melalui afiliasinya telah banyak melakukan investasi di Indonesia terutama di kegiatan pengolahan dan pemurnian nikel (Grup Mitra). Grup Mitra juga merupakan mitra operator dari proyek smelter Perseroan dan pengelola dari Kawasan Industri Weda Bay di Provinsi Maluku Utara, dimana proyek-proyek tersebut berlokasi.