Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi
:
0
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Untuk ketiga kalinya Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terlibat kasus korupsi, dua di antaranya sudah ditebusnya di penjara. Kemarin, Selasa (15/9/2026), penyidik KPK menetapkan politikus Partai Golkar itu, sebagai salah satu dari 17 tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor. Ini ketiga kalinya putra mendiang pedangdut Arafiq itu berurusan dengan lembaga antirasuah karena kasus korupsi.
Kali ini, Fahd bersama 16 orang lainnya, terjaring aparat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang. Selain mata uang rupiah, terdapat juga mata uang asing atau valas yang diamankan tim KPK.
Fahd diduga terlibat perkara suap pengurusan HGB. Setelah melalui pemeriksaan, sehari kemudian, Fahd ditetapkan tersangka, dan sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat digiring ke ruang tahanan.
Dalam kasus ketiga yang menjerat Fahd A Rafiq terkait suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil gelar perkara KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Fahd.
Sebelumnya, Fahd A Rafiq terlibat perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tahun 2012. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Fahd yang dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, mulai ditahan pada 27 Juli 2012 dalam kasus pertamanya itu.
Dalam kasus pertama itu, pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.
Untuk kasus kedua, hanya lima tahun berselang, tepatnya tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. Fahd yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dijerat sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima duit terkait proyek tersebut.
"KPK menetapkan FEF sebagai tersangka dalam kasus indikasi terkait proyek di Kemenag dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011/2012," ujar Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah, kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 27 April 2017.
Related News
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Ungkap Izin 26 Perusahaan Dibekukan
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Ada Bos Summarecon dan Orangnya Menteri BPN
OTT KPK, 17 Orang Terjaring Termasuk Presdir Summarecon Agung (SMRA)
Judol Terdeteksi di Kementerian PU, 81 Ribu Transaksi Nilainya Rp12M
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi





