Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. dok. Jawa Pos.
Tetapi, peran Bharada E sebagai pengungkap kasus itu, tidak diakui oleh pihak jaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan tuntutan 12 tahun itu, karena Richard punya keberanian menembak Yosua. Meski atas perintah terdakwa utama Ferdy Sambo, tapi JPU menganggap Richard sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil Zumhana. ***
Related News
Forum IKAL Lemhannas Bentuk Tim Reformasi, Pasca Munas yang Gagal
Dinilai Kooperatif, Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum
Independensi, Komisi Reformasi Polri Terima Masukan Hingga 9 Desember
Musibah Banjir Sumatera, BP BUMN Minta Polisi Usut Pembalakan Liar
Bencana Sumatera, BNPB Catat 303 Korban Meninggal, Terbanyak di Sumut
Pastikan Akses Pendidikan, Pembangunan 300.000 Jembatan Jadi Prioritas





