Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. dok. Jawa Pos.
Tetapi, peran Bharada E sebagai pengungkap kasus itu, tidak diakui oleh pihak jaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan tuntutan 12 tahun itu, karena Richard punya keberanian menembak Yosua. Meski atas perintah terdakwa utama Ferdy Sambo, tapi JPU menganggap Richard sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil Zumhana. ***
Related News

Kasus Korupsi Lahan, Eks Direktur Pertamina Ini Rugikan Negara Rp348M

Pemerintah akan Hapuskan Rp7,6T Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Butuh Rp1,2T Per Hari, BGN Kembalikan Rp70 Triliun Dana Tak Terserap

Bangun Rumah Sakit, Sumbar Berencana Terbitkan Surat Utang Syariah

Sikat Tambang Ilegal, Presiden Targetkan 2026 Produksi Timah Pulih

Izinkan Warga Asing Pimpin BUMN, Lihatlah Target Presiden Prabowo