Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
:
0
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. dok. Jawa Pos.
Tetapi, peran Bharada E sebagai pengungkap kasus itu, tidak diakui oleh pihak jaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan tuntutan 12 tahun itu, karena Richard punya keberanian menembak Yosua. Meski atas perintah terdakwa utama Ferdy Sambo, tapi JPU menganggap Richard sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil Zumhana. ***
Related News
Harga Pastik Melonjak, Legislator Dorong Optimalisasi Bank Sampah
RSJPD Harapan Kita Tokushukai Hadirkan Teknologi Smart Hospital
VIVA Apotek Akuisisi Farmaku, Perkuat Ekspansi Menambah Jaringan Gerai
Pramono Rebranding, Kepulauan Seribu Masa Depan Baru Jakarta
Belum Sepekan Pimpin Ombudsman RI, Hery Susanto Kini Tersangka Korupsi
Kabar Baik dari Pulau Sebatik, Wilayah Indonesia Bertambah 127 Hektare





