Gagal Bayar, Fitch Pangkas Peringkat Pos Indonesia
:
0
Salah satu event di lingkunngan PT Pos Indonesia. FOTO - Dok Pos Indonesia
EmitenNews.com - Fitch Ratings Indonesia (Fitch) memangkas peringkat PT Pos Indonesia. Peringkat nasional jangka panjang diturunkan ke C (idn) dari A(idn). Lalu, peringkat nasional jangka pendek diturunkan ke C (idn) dari F1(idn).
Peringkat nasional jangka panjang diturunkan ke C (idn) dari A(idn), untuk Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia dengan jumlah maksimum Rp1,5 triliun. Lalu, peringkat nasional jangka panjang diturunkan ke C (idn) dari A(idn), untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I dan II.
Peringkat nasional jangka panjang diturunkan ke C (idn) dari A(idn). untuk Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022. Peringkat nasional C menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen.
Peringkat nasional jangka pendek C menunjukkan kapasitas yang sangat tidak pasti untuk pembayaran tepat waktu atas komitmen keuangan relatif terhadap emiten atau obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama.
Peringkat nasional jangka pendek F1 menunjukkan kapasitas terkuat untuk pembayaran tepat waktu atas komitmen keuangan relatif terhadap emiten atau obligasi lain di negara yang sama. Berdasar skala peringkat nasional dari Fitch, peringkat ini ditetapkan terhadap risiko gagal bayar terendah dibanding yang lain di negara atau serikat moneter yang sama.
Untuk profil likuiditas tergolong kuat, + ditambahkan ke peringkat yang ditetapkan. ”Penurunan peringkat oleh Fitch tersebut tidak memiliki dampak signifikan baik terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan,” tegas Iwan Gunawan, Corporate Secretary Pos Indonesia.
Peringkat kredit merupakan pendapat independen dari lembaga pemeringkat mengenai profil kredit suatu entitas, yang didasarkan pada proyeksi, analisis, dan penilaian lembaga pemeringkat tersebut atas berbagai faktor yang relevan.
Sekadar informasi, Pos Indonesia gagal bayar bagi hasil keenam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C. Nilai kewajiban tersebut sebesar Rp24,12 miliar. Berdasar skenario, bagi hasil sukuk tersebut jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
Plt Dirut Pos Indonesia Prasabri Pesti menyebut tanggal efektif dana sebagaimana poin ke-2 tersebut di rekening KSEI pada 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB. Namun, sampai batas waktu telah ditentukan, Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6 (enam).
“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” katanya.
Related News
Tujuan Ekspor, RI Bidik Kesepakatan Dagang dengan AS USD33 Miliar
Kejar Target Lifting 2027, SKK Migas Siapkan Strategi Produksi Minyak
Airlangga Optimistis Rupiah tak Tembus Rp19.000/USD, Begini Alasannya
Omzet Produk UMKM Jaringan Toko Kelontong SRC Capai Rp12,9 Triliun
Pasokan Gas RI Susut, Morgan Stanley Proyeksi Dampaknya
Susul Wall Street, Saham Teknologi Pacu Nikkei 225 Naik 1,1%





