EmitenNews.com - Giliran robot trading DNA Pro yang dimasalahkan. Platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Kuasa hukum korban, Juda Sihotang mengklaim kerugian sementara dari 242 korban dalam kasus tersebut mencapai Rp73 miliar. Ternyata, korbannya dari seluruh wilayah Indonesia. 


"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih," Juda Sihotang di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).


Menurut Juda Sihotang, pelaporan yang dibuatnya itu digabungkan ke laporan terdahulu. Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menerima laporan platform DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.


Dalam laporan tersebut sebanyak 56 orang yang dilaporkan, terdiri atas pendiri DNA Pro, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader. Telah disertakan sejumlah bukti berupa nomor rekening dari para korban DNA Pro.


"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya. Saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," katanya.


Juda menjelaskan, para korban mulai bergabung aplikasi DNA Pro sejak April 2021. Mereka, kata Juda, dijanjikan skema investasi melalui robot trading yang bisa dicairkan kapan saja, tanpa batas.


"Jadi, mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik memberikan investasi," ucap Juda.


Namun, sejak awal tahun 2022 para korban mengaku tidak lagi bisa melakukan penarikan uang. Karena itu, mereka melaporkan aplikasi DNA Pro itu. Para korban melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Korbannya dari seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember, Bali, Bandung, ada semua," katanya.


Seperti ramai diberitakan, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban robot trading DNA Pro. Mereka melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (28/3/2022).


“Kerugian hampir Rp17 miliar lebih dari 122 orang. Persoalannya, tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT DNA Pro Academy,” tutur kuasa hukum korban, Zainul Arifin kepada wartawan.


Mereka telah melaporkan pihak-pihak yang tergabung dalam manajemen DNA Pro, seperti CEO, owner dan para leader-nya. Zainul mengungkapkan, beberapa owner dan leader DNA Pro merupakan publik figur. Salah satunya berinisial IG. Meski baru dugaan, pihaknya berharap mereka dimintai keterangan, diklarifikasi oleh pihak kepolisian, agar masalahnya tuntas segera. ***