EmitenNews.com - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menang melawan KPK. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK terhadap Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah. Sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan pakar hukum tersebut.


"Menimbang bahwa selanjutnya, Hakim mempertimbangkan, apakah penetapan pemohon sebagai tersangka telah didasarkan kepada 2 alat bukti. Menimbang, bahwa bukti T.2 sampai dengan T.18, berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah penyidikan sebagaimana bukti T.44 dan T.47," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).


Menurut hakim Estiono, proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej belum bernilai pro justicia atau belum bernilai undang-undang. Menurutnya, proses penyelidikan diatur pada Pasal 1 angka 5 KUHAP.


Kata hakim, menimbang bahwa proses penyelidikan belum bernilai Pro Justitia, yang berati belum bernilai Undang-Undang, karena proses penyelidikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyatakan: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.


Selain itu, hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP. Hakim menyatakan tak setuju dengan keterangan ahli pidana Azmi Syahputra yang diajukan KPK dalam persidangan.


"Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP dapat diketahui, tujuan penyidikan adalah untuk menemukan tersangka. Menimbang, bahwa Hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli pidana yang diajukan termohon atas nama Dr Azmi Syahputra, SH.,MH, di bawah sumpah," ucap Hakim Estiono.


Hakim tidak sependapat dengan ahli yang diajukan termohon, karena yang menjadi pokok persoalan adalah apakah penetapan tersangka memenuhi minimum 2 alat bukti.


Pertimbangan lainnya yakni putusan yang diajukan KPK tak dapat menjadi rujukan perkara praperadilan. Menurut hakim, setiap perkara memiliki karakter berbeda.


"Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi Hakim untuk mengikuti putusan terdahulu."


Dalam putusannya hakim mengatakan pemeriksaan saksi Helmut Hermawan dilakukan usai Eddy ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 14 Desember 2023.


Berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali, 30 Nopember 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon.

 

Selain itu, hakim mengatakan penyitaan dokumen dari Anita Zizlavsky dilakukan KPK pada 30 November 2023. Hal tersebut sesuai dengan bukti. Ternyata berita acara penyitaan dokumen dari Anita Zizlavsky yang diduga dilakukan pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, dilakukan termohon pada 30 November 2023.


Hakim Estiono menyebutkan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. Dia berpendapat bahwa penetapan tersangka itu tak sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP. ***