Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang
:
0
Ilustrasi Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif tentang apa yang disebut sebagai "tarif timbal balik" atau reciprocal tariff. Dok. SINDOnews. Menurut perintah eksekutif tersebut, "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi akan diberlakukan terhadap mitra-mitra dagang tertentu. Dok.
EmitenNews.com - Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan perdagangannya terhadap Amerika Serikat untuk menjaga hubungan dagang, yang saling menguntungkan antara kedua negara. Presiden Donald Trump memasukkan Indonesia dalam daftar 58 negara yang dinilai menerapkan kebijakan penghambat perdagangan terhadap AS. Dalam kebijakan yang bakal diterapkan mulai 9 April itu, RI dikenai tarif sampai 32 persen.
Seperti ditulis Antara, Kamis (3/4/2025), Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan untuk menjaga hubungan dagang yang harmonis dan saling menguntungkan, Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan perdagangan yang dianggap proteksionis, memperkuat transparansi dalam perizinan impor.
“Juga berusaha mematuhi standar internasional terkait regulasi teknis dan kebijakan perdagangan secara umum," kata Josua Pardede.
Dalam aspek tarif, AS secara khusus menyoroti kebijakan tarif Indonesia, yang cenderung meningkat dalam satu dekade terakhir. Terutama untuk produk-produk yang bersaing langsung dengan barang produksi lokal, seperti barang elektronik, produk kimia, kosmetik, obat-obatan, serta produk-produk pertanian.
Peningkatan tarif itu dianggap proteksionis, terutama karena tarifnya melampaui batas yang disepakati di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Josua Pardede menyoroti tarif untuk barang pertanian sebagian besar dipatok di atas 25 persen, sedangkan beberapa produk industri seperti otomotif, besi, baja, dan produk kimia tertentu dikenai tarif di atas 35,5 persen atau bahkan tidak dibatasi sama sekali.
Selain tarif, kebijakan nontarif juga menjadi sorotan, terutama sistem perizinan impor yang dianggap kompleks dan tumpang tindih. Amerika mengkritik sistem commodity balance yang diterapkan Indonesia karena cenderung menimbulkan ketidakpastian. Terutama saat pemerintah Indonesia tiba-tiba menambahkan komoditas-komoditas baru dalam daftar pembatasan impor tanpa konsultasi yang cukup dengan pelaku usaha.
Pembatasan itu mencakup produk-produk penting seperti gula, beras, daging, bawang putih, hingga buah-buahan seperti apel dan jeruk, yang menyebabkan kendala serius bagi eksportir AS dalam menembus pasar Indonesia.
Kebijakan lain yang menjadi perhatian adalah penerapan aturan halal yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai produk. Mulai dari makanan hingga farmasi dan kosmetik.
Dalam pandangan pemerintahan Trump, implementasi regulasi tersebut dilakukan tanpa notifikasi dan konsultasi yang memadai di WTO, menimbulkan hambatan teknis tambahan bagi eksportir AS.
Related News
Tujuan Ekspor, RI Bidik Kesepakatan Dagang dengan AS USD33 Miliar
Kejar Target Lifting 2027, SKK Migas Siapkan Strategi Produksi Minyak
Airlangga Optimistis Rupiah tak Tembus Rp19.000/USD, Begini Alasannya
Omzet Produk UMKM Jaringan Toko Kelontong SRC Capai Rp12,9 Triliun
Pasokan Gas RI Susut, Morgan Stanley Proyeksi Dampaknya
Susul Wall Street, Saham Teknologi Pacu Nikkei 225 Naik 1,1%





