Hadapi Dua Gugatan PKPU, Ini Respons Adhi Karya (ADHI)
Hunian vertikal berkonsep TOD besutan anak usaha perseroan Adhi Properti. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) mendapat dua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dua gugatan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU atas perseroan telah dilakukan pada 21 November 2025.
Dua permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti. Lalu, gugatan kedua dengan nomor 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.
Kedua gugatan menunjuk Adhi Karya sebagai termohon. Meski begitu, Adhi Karya mengkliam belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adhi Karya menegaskan baru akan melakukan verifikasi menyeluruh setelah menerima pemberitahuan dari pengadilan.
Perseroan berjanji akan menyampaikan perkembangan secara transparan kepada para pemangku kepentingan. ”Peristiwa itu, tidak berdampak negatif kepada perseroan,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya. (*)
Related News
Laba Drop, PNBS Defisit Rp1,03 Triliun
UNTR Raup Laba Rp14,81 Triliun, Melorot 24 Persen
Surplus 26,33 Persen, BALI 2025 Koleksi Laba Rp182,28 Miliar
Izin Pemodal, DGNS Private Placement 125 Juta Lembar
Susut 8,78 Persen, Laba MLPT 2025 Sisa Rp336,49 MiliarĀ
ASII Racik Total Dividen Rp390 per Lembar, Izin Investor April 2026





