Hadapi Sidang Vonis 18 Juli, Tom Lembong Siap Terima Segala Skenario
:
0
Thomas Trikasih Lembong. Dok. iNews.
Menurut jaksa, Tom juga tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur
3 Terdakwa Korupsi di NTB Minta Status Tahanan Rumah Seperti Gus Yaqut
MK Pertanyakan Pasal Yang Sudah Dibatalkan Kok Ada Lagi di KUHP Baru
Izin Belum Lengkap, KKP Segel Sementara Pemanfaatan Pulau Umang Banten
Jalankan Perintah, Bahlil Pastikan Pasokan Minyak dan Gas dari Rusia
Persiapan Haji, Mulai 13 April Saudi Batasi Yang Bisa Masuk Makkah





