Hadapi Sidang Vonis 18 Juli, Tom Lembong Siap Terima Segala Skenario

Thomas Trikasih Lembong. Dok. iNews.
Menurut jaksa, Tom juga tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Eks CEO GoTo

Sejarah Baru Perdagangan Bebas, Senyum Lebar Presiden Prabowo

Indonesia Minim Pekerjaan Layak, Anggota DEN Soroti Penyebabnya

Komisi Eropa Ungkap Kemitraan dengan RI Fokus Tiga Bidang Utama

Bayangkan! 60 Keluarga Kuasai 55,9 Juta Lahan Bersertifikat

Presiden Setujui Kucurkan Rp48,8 Triliun untuk IKN Hingga 2028